بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Tentang IIaa’ Ilaa’ menurut bahasa ialah sumpah. Adapun menurut istilah syara’ ialah suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya. Kalau seorang suami bersumpah demikian, ia diberi tempo selama empat bulan. Setelah usai empat bulan, ia supaya memilih apakah akan meneruskan pernikahannya dengan membayar kaffarat, atau menthalaq istrinya tersebut. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut : لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ، فَاِنْ فَآءُوْ فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.(226) وَ اِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَاِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ.(227) البقرة Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (226) Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Men