Featured Post

Tahun Baru Islam: Lebih dari Sekadar Ucapan, Tapi Refleksi Diri

apa Sih Kita Merayakan Tahun Baru Islam? Jadi gini, Tahun Baru Islam itu menandai peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini bukan cuma sekadar pindah tempat tinggal, tapi juga simbol perubahan besar dalam perjuangan Islam. Dari yang tadinya tertekan di Mekkah, umat Islam bisa berkembang dan membangun kekuatan di Madinah. Nah, dari peristiwa Hijrah inilah kemudian kalender Hijriyah dimulai. Jadi, Tahun Baru Islam itu momen penting buat kita semua sebagai umat Muslim untuk mengingat kembali perjuangan Nabi dan para sahabat. Ucapan Tahun Baru Islam: Apa Aja Sih yang Biasanya Diucapkan? Banyak banget variasi ucapan Tahun Baru Islam yang bisa kita gunakan. Yang paling umum sih, biasanya kita mengucapkan: "Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah." "Semoga di tahun baru ini, kita semua bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi." "Tahun baru, semangat baru! Mari kita tingkatkan iman dan taqwa kita kepada ...

Menentukan Halal Dan Haram

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Menentukan Halal Haram Semata-mata Haq Allah

Halal Haram dalam Islam
Allahu Swt
Islam telah memberikan batas wewenang untuk Menentukan Halal dan Haram, yaitu dengan melepaskan haq tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya.

Hak tersebut semata-mata di tangan Allah, bukan di tangan para ulama, bukan para pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah. Firman Allah SWT :

اَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مّنَ الدّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ. الشورى: 21
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?. [QS. Asy-Syuuraa : 21]

اِتَّخَذُوْآ اَحْبَارَهُمْ وَ رُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مّنْ دُوْنِ اللهِ وَ اْلمَسِيْحَ بْنَ مَرْيَمَ وَ مَآ اُمِرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْآ اِلَهًا وَّاحِدًا لاَ اِلهَ اِلاَّ هُوَ، سُبْحنَه عَمَّا يُشْرِكُوْنَ. التوبة: 31
Mereka menjadikan orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan juga mereka mempertuhankan Al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. [QS. At-Taubah : 31]

Tirmidzi meriwayatkan sebagai berikut :

عَنْ عَدِيّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: اَتَيْتُ النَّبِيَّ ص وَ فِى عُنُقِى صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: يَا عَدِيُّ اِطْرَحْ عَنْكَ هذَا اْلوَثَنَ. وَ سَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِى سُوْرَةِ بَرَاءَةَ (اِتَّخَذُوْآ اَحْبَارَهُمْ وَ رُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مّنْ دُوْنِ اللهِ) قَالَ: اَمَا اِنَّهُمْ لَمْ يَكُوْنُوْا يَعْبُدُوْنَهُمْ، وَ لكِنَّهُمْ كَانُوْا اِذَا اَحَلُّوْا لَهُمْ شَيْئًا اِسْتَحَلُّوْهُ، وَ اِذَا حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوْهُ. الترمذى 4: 341، رقم: 3093
Dari ‘Adiy bin Hatim, ia berkata : Saya pernah datang kepada Nabi SAW, sedang waktu itu saya memakai kalung salib terbuat dari emas,maka Nabi SAW bersabda, “Hai ‘Adiy, buanglah berhala itu darimu!”. Dan saya pernah mendengar beliau membaca surat Bara’ah (yang artinya) “Mereka menjadikan orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah”. [Bara’ah : 31] Beliau bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya mereka itu tidak menyembahnya, tetapi mereka itu apabila orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka menghalalkan sesuatu, merekapun menganggapnya halal, dan apabila orang-orang ‘alim dan rahib-rahib mereka mengharamkan sesuatu, merekapun menganggapnya haram. [HR. Tirmidzi juz 4, hal. 341, no. 3093]

Dari beberapa ayat dan hadits tersebut di atas, kita mengetahui bahwa hanya Allah lah yang berhaq menentukan halal dan haram, baik dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) ataupun melalui lidah Rasul-Nya (Sunnah). Tugas kita tidak lebih hanya sekedar menerangkan hukum yang telah ditetapkan Allah tentang halal dan haram itu,

Jadi, tentang urusan keduniaan asalnya adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Adapun tentang ibadah, asalnya adalah dilarang, kecuali jika ada perintah atau tuntunannya.
Baca juga Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

Ayat - Ayat Al Quran Tentang Alam Barzah Atau Kubur

Hadits Tentang Rujuk

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Li’an

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan