Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Keadan Terpaksa Atau Darurat Terhadap Yang Haram

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang

Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat terpaksa diperkenankan terhadap yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.

Oleh karena itu Allah berfirman, sesudah menyebut satu persatu makanan yang diharamkan, yaitu : bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّ لاَ عَادٍ فَلآَ اِثْمَ عَلَيْهِ، اِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Baqarah 173]

Yang semakna ini juga disebutkan dalam surat Al-Maaidah : 3, Al-An'aam : 145, dan An-Nahl : 115 ketika menyebutkan masalah makanan-makanan yang haram.

Dari ayat-ayat ini dan nash-nash lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu kaidah yang sangat berharga sekali, yaitu :

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
"Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang".

Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu, yaitu dengan kata-kata Ghaira baaghin walaa 'aadin (tidak ingin dan tidak melewati batas).

Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak ingin itu, maksudnya : tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu maksudnya :tidak melewati batas ketentuan hukum.

Oleh karena itu, setiap manusia sekalipun dia dalam keadaan dlarurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dlarurat itu tanpa berusaha mencari yang halal. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan yang haram atau mempermudah dlarurat.

Islam, dengan memberikan perkenan untuk melakukan yang dilarang ketika dlarurat itu, merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran seperti cara yang dilakukan oleh ummat-ummat dahulu.

Oleh karena itu benarlah apa yang difirmankan Allah :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ. البقرة:185
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [QS. Al-Baqarah : 185]

مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مّنْ حَرَجٍ وَّ لكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهّرَكُمْ وَلِـيُـتِمَّ نِعْمَتَه عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. المائدة:6
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al-Maaidah : 6]

يُرِيْدُ اللهُ اَنْ يُّخَفّفَ عَنْكُمْ وَ خُلِقَ اْلاِنْسَانُ ضَعِيْفًا. النسآء:28
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [QS. An-Nisaa' : 28]

Keadaan Darurat Dan Pengecualiannya

Firman Allah :

وَ قَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ. الانعام:119
Dan Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. [QS. Al-An'aam : 119]

Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya, kemudian diikutinya dengan firman-Nya :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّ لاَ عَادٍ فَلآَ اِثْمَ عَلَيْهِ، اِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. البقرة: 173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.. [QS. Al-Baqarah : 173]

Dlarurat yang sudah disepakati oleh semua ulama ialah dlarurat dalam masalah makanan, karena kelaparan. Jadi orang yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali makanan yang diharamkan itu, maka diwaktu itu dia boleh memakannya sekedar untuk menjaga diri dari bahaya kebinasaan.

Perkataan Ghaira baaghin maksudnya : Tidak mencari-cari alasan untuk memenuhi keinginannya. Sedang yang dimaksud dengan walaa 'aadin, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya dengan tegas :

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ ِلاِثْمٍ فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. المائدة:3
Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Maidah : 3]

Tidak dianggap dlarurat orang yang berada dalam masyarakat yang di situ ada sesuatu yang dapat mengatasi keterpaksaannya

Tidak termasuk dlarurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakat itu ada kaum muslimin yang mempunyai makanan yang dapat untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam harus ada saling tolong-menolong dan perasaan saling bertanggung-jawab dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau satu bangunan, yang satu dengan yang lain saling kuat-menguatkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

عَنْ اَبِى مُوْسَى قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَاْلبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. مسلم 4: 1999
Dari Abu Musa, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin satu dengan yang lainnya adalah seperti satu bangunan, yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain". [HR. Muslim juz 4, hal. 1999]

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَا امَنَ بِى مَنْ بَاتَ شَبْعَانًا وَ جَارُهُ جَائِعٌ اِلَى جَنْبِهِ وَ هُوَ يَعْلَمُ. الطبرانى فى الكبير 1: 259، رقم: 751
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : "Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah beriman kepadaku orang yang bermalam dalam keadaan kenyang sedang tetangganya lapar, padahal ia mengetahui". [HR. Thabrani dalam Al-Kabir juz 1, hal. 259, no. 751]

baca juga Binatang yang tidak dilarang nabi Saw untuk dimakan dan sesuatu yang haram berlaku semua orang


سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

Fadlilah Dzikir Laa Ilaaha Illallaah

Shalat Sunnah Intidhar

Hadits Tentang Shalat Idul Fithri Dan Idul Adlha

Hadits Tentang Walimah

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan