Featured Post

Belajarlah Dari Mereka

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Berusahalah belajar dari mereka yang menempatkan keimanan dan keyakinan besar atas pertolongan Allah pada awal kerja - kerja mereka. Inilah perbedaan orang - orang 'besar' dengan orang - orang biasa. Besar, karena keyakinan kpada Allah Yang Maha Memampukan dan Memberikan Kemenangan atas siapa saja yang dikehendaki-Nya.

Zakat Maal Atau Harta

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Pengertian zakat

Zakat maal merupakan zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Terdiri dari hasil ternak, emas dan perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan, hasil kerja (profesi), harta temuan. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat adalah kadar harta yang dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapai nisab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Istilah Syara, Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah SWT.

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣ [سورة البقرة,٤٣] 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ [Al Baqarah:43]

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهّرُهُمْ وَ تُزَكّيْهِمْ بِهَا. التوبة
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ اْلمَسكِيْنِ وَ اْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ اْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرّقَابِ وَ اْلغَارِمِيْنَ وَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مّنَ اللهِ، وَ اللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. التوبة:60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah : 60]

Materi Atau Benda Yang Wajib Dizakati

1.        Binatang ternak

Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah :

Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda ”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
  1. Islam 
  2. Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat. 
  3. Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya. 
  4. Cukup satu nisab. 
  5. Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati. 
Seseorang yang memiliki 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut.
  • 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
  • 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
  • 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
  • 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
  • 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
  • 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
  • 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
  • 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.

Nishab dan zakat sapi atau kerbau

Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :
  • 30-39 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
  • 40-59 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun.
  • Untuk selajutnya tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun
Nishab dan zakat kambing

Nishab kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun. Selanjutnya diatur sebagai berikut :
  • 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
  • 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun
  • 201-300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
  • 301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun
  • Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.

2.        Emas dan Perak

Nishab emas adalah mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. 

Demikian juga jika kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
a.         Milik orang Islam
b.        Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c.         Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d.        Sampai nishabnya
e.         Sampai satu tahun disimpan

Nisab dan zakat emas

Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits :
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, (maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat, kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.

Nishab dan zakat perak

Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula

Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya

3.         Makanan hasil bumi

Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut : ” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq (700kg) . (H.R Muslim)

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS (6: 141)

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut :
  1. Pemiliknya orang Islam
  2. Pemiliknya orang Islam yang merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Sampai nisabnya
  5. Makanan itu ditanam oleh manusia
  6. Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama
  7. Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai / panen.
Nishab dan zakat hasil bumi

”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).” ( HR.Bukhari)

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). 

Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan. Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. 

Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. 

Adapun besarnya zakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.

4.        Hasil tambang

Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
  1. Orang Islam
  2. Orang merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing – masing 2,5%.

5.         Harta perniagaan

Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS Al- Baqarah : 267).

Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
  1. Yang memiilki orang Islam
  2. Milik orang yang merdeka
  3. Milik penuh
  4. Sampai nishabnya
  5. Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.

Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.

Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya.

Berkaitan dengan Zakat
  • Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. 
  • Haul adalah batas kepemilikan selama 1 thn 
  • Muzakki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat 
  • Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut :
  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya. 
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti : emas, perak, dan binatang ternak. keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. 

Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

untuk pembahasan hadits Zakat Fitrah

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

10 Golongan Yang Dilaknat Karena Khamr

Hadits Tentang Li’an

Hadits Tentang Walimah

Hadits Tentang Rujuk

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan