Featured Post

Belajarlah Dari Mereka

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Berusahalah belajar dari mereka yang menempatkan keimanan dan keyakinan besar atas pertolongan Allah pada awal kerja - kerja mereka. Inilah perbedaan orang - orang 'besar' dengan orang - orang biasa. Besar, karena keyakinan kpada Allah Yang Maha Memampukan dan Memberikan Kemenangan atas siapa saja yang dikehendaki-Nya.

Menasabkan Anak Kepada Ibunya Dan Dengan Memeriksa Telapak kaki

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Mengenali Nasab Dengan Memeriksa Telapak Kaki

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص دَخَلَ عَلَيَّ مَسْرُوْرًا تَبْرُقُ اَسَارِيْرُ وَجْهِهِ فَقَالَ: اَلَمْ تَرَيْ اَنَّ مُجَزّزًا نَظَرَ انِفًا اِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَ اُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَقَالَ: اِنَّ بَعْضَ هذِهِ اْلاَقْدَامِ لَمِنْ بَعْضٍ. مسلم 2: 1081
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW masuk kepada saya dengan gembira dan wajahnya berseri-seri, lalu beliau bersabda, “Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa Mujazziz tadi melihat (telapak kaki) Zaid bin Haritsah dan (telapak kaki) Usamah bin Zaid, lalu ia berkata, “Sesungguhnya telapak-telapak kaki ini sebagiannya sungguh dari sebagiannya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1081]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ص ذَاتَ يَوْمٍ مَسْرُوْرًا فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ اَلَمْ تَرَيْ اَنَّ مُجَزّزًا اْلمُدْلِجِيَّ دَخَلَ عَلَيَّ فَرَأَى اُسَامَةَ وَ زَيْدًا وَ عَلَيْهِمَا قَطِيفَةٌ قَدْ غَطَّيَا رُءُوْسَهُمَا وَ بَدَتْ اَقْدَامُهُمَا فَقَالَ: اِنَّ هذِهِ اْلاَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ. مسلم 2: 1082
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Pada suatu hari Rasulullah SAW masuk kepada saya dengan gembira, lalu beliau bersabda, “Ya ‘Aisyah, apakah kamu tidak memperhatikan bahwasanya Mujazziz Al-Mudlijiy datang kepadaku, lalu ia melihat Usamah dan Zaid sedang tidur dengan berselimut dan menutup kepala mereka, sedangkan telapak-telapak kaki mereka tampak, lalu Mujazziz berkata, “Sesungguhnya telapak-telapak kaki ini sebagiannya dari sebagiannya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1082]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ قَائِفٌ وَرَسُوْلُ اللهِ ص شَاهِدٌ وَ اُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ مُضْطَجِعَانِ. فَقَالَ: اِنَّ هذِهِ اْلاَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ فَسُرَّ بِذلِكَ النَّبِيُّ ص وَ اَعْجَبَهُ وَ اَخْبَرَ بِهِ عَائِشَةَ. مسلم 2: 1082
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Datang seorang yang ahli memeriksa telapak kaki, sedangkan Rasulullah SAW menyaksikan. Pada waktu itu Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang tidur, lalu orang yang ahli memeriksa telapak kaki itu berkata, “Sesungguhnya telapak-telapak kaki ini sebagiannya dari sebagiannya”. Maka Nabi SAW gembira dengan pernyataan itu dan menyenangkan kepada beliau, lalu beliau memberitahukannya kepada‘Aisyah”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1082]

Keterangan :
  1. Zaid bin Haritsah adalah anak angkat dan kesayangan Nabi SAW, ia berkulit putih, sedangkan anaknya bernama Usamah bin Zaid berkulit hitam. Sebetulnya hal ini bisa dimaklumi, karena ibunya Usamah, yaitu Ummu Aiman berkulit hitam. Namun hal tersebut menjadi pembicaraan di kalangan orang-orang Quraisy. “Betulkah Usamah itu anaknya Zaid?”. Maka hal itu menyusahkan hati Nabi SAW.
  2. Pada suatu hari datanglah Mujazziz Al-Mudlijiy, seorang ahli Qiyafah (pemeriksa tanda-tanda pada manusia) di masjid Nabi SAW. Pada waktu itu Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid sedang tidur berselimut, tetapi kaki mereka terbuka. Setelah Mujazziz Al-Mudlijiy melihat telapak kaki mereka, ia berkata, “Telapak-telapak kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain (yang sebagian menyerupai sebagian).
  3. Pernyataan Mujazziz itu mengembirakan hati Nabi SAW, karena dengan pernyataan itu akan hilanglah keragu-raguan yang disebabkan perkataan kaum Quraisy itu dari hati orang-orang, karena kaum Quraisy pun percaya kepada Mujazziz.

Menasabkan Anak Kepada Ibunya, Karena Bersumpah Li’an

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَ امْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ.البخارى 6: 181
Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi SAW menyumpah li’an antara seorang laki-laki dan istrinya, menafikan anak yang dilahirkannya (tidak dinasabkan kepada suami wanita tersebut), beliau memisahkan antara suami-istri tersebut, dan menghubungkan anak yang dilahirkannya kepada ibunya. [HR. Bukhari juz 6, hal. 181]

عَنْ يَحْيَى ابْنِ يَحْيَى قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَجُلاً لاَعَنَ امْرَأَتَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْل اللهِ ص، فَفَرَّقَ رَسُوْلُ اللهِ ص بَيْنَهُمَا وَ اَلْحَقَ اْلوَلَدَ بِاُمّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ. مسلم 2: 1132
Dari Yahya bin Yahya, ia berkata : Aku bertanya kepada Malik, “Apakah Nafi’ menceritakan kepadamu dari Ibnu‘Umar, bahwasanya di zaman Rasulullah SAW ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina lalu melakukan li’an, kemudian Rasulullah SAW memisahkan antara keduanya dan menghubungkan anak yang dilahirkannya kepada ibunya?”. Ia menjawab, “Ya”.. [HR. Muslim 2, hal. 1132].

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ: قَضَى رَسُوْلُ اللهِ ص فِى وَلَدِ اْلمُتَلاَعِنَيْنِ اَنَّهُ يَرِثُ اُمَّهُ وَ تَرِثُهُ اُمُّهُ وَ مَنْ قَفَاهَا بِهِ جُلِدَ ثَمَانِينَ وَمَنْ دَعَاهُ وَلَدَ زِنًا جُلِدَ ثَمَانِينَ. احمد 2: 676، رقم: 7049
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menetapkan anak (yang lahir) dari suami istri yang melakukan li’an, bahwa anak tersebut berhak mewarisi (harta) ibunya dan diwarisi oleh ibunya. Dan barangsiapa menuduh wanita tersebut berbuat zina, maka ia didera delapan puluh kali. Dan barangsiapa yang mendakwa anak itu sebagai anak zina, iapun didera delapan puluh kali”. [HR. Ahmad juz 2, hal. 676, no. 7049].

Anak Adalah Haknya Yang Punya Tempat Tidur

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا قَالَتْ اِخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ اَبِي وَقَّاصٍ وَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلاَمٍ. فَقَالَ سَعْدٌ: هذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ اِبْنُ اَخِي عُتْبَةَ بْنِ اَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ اِلَيَّ اَنَّهُ اِبْنُهُ، اُنْظُرْ اِلَى شَبَهِهِ، وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هذَا اَخِي يَا رَسُوْلَ اللهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ اَبِي مِنْ وَلِيْدَتِهِ، فَنَظَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِلى شَبَهِهِ فَرَاَى شَبَهًا بَيّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ: هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ، اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَ لِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِيْ مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ. قَالَتْ فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ. مسلم 2: 1080
Dari ‘Aisyah, bahwasanya ia berkata, “Sa’ad bin Abi Waqqash berselisih dengan ‘Abd bin Zam’ah tentang anak laki-laki. Sa’ad (bin Abi Waqqash) berkata, “Anak laki-laki ini ya Rasulullah, adalah anak saudaraku yang bernama‘Utbah bin Abi Waqqash. Ia pernah berkata kepadaku bahwa anak laki-laki ini adalah anaknya. Perhatikanlah kemiripannya”. Dan ‘Abd bin Zam’ah berkata, “Anak laki-laki ini adalah saudaraku, ya Rasulullah. Ia dilahirkan di tempat tidur ayahku, lahir dari hamba perempuannya”. Lalu Rasulullah SAW memperhatikan pada kemiripannya, maka beliau melihat kemiripan yang jelas pada anak itu dengan ‘Utbah. Lalu Nabi SAW bersabda, “Anak laki-laki itu untukmu ya ‘Abd. Anak itu untuk yang punya tempat tidur, sedangkan untuk orang yang berzina adalah batu. Ya Saudah binti Zam’ah, berhijablah kamu dari anak itu (karena mirip dengan ‘Utbah)”. ‘Aisyah berkata, “Maka anak laki-laki tersebut sama sekali tidak pernah melihat Saudah”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1080]

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ. مسلم 2: 1081
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Anak adalah bagi yang punya tempat tidur, sedangkan bagi orang yang berzina adalah batu”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1081]


سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

Fadlilah Dzikir Laa Ilaaha Illallaah

10 Golongan Yang Dilaknat Karena Khamr

Hadits Tentang Walimah

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan