|
Wudlu |
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: اِنّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَ لاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ. مسلم 1: 204
Dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak diterima sedeqah yang dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat”. [HR. Muslim 1 : 204]
Keterangan :
- Hadits ini menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) shalat seseorang yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedeqah yang menggunakan harta yang haram.
- Seseorang dikatakan ”tidak suci” sehingga terhalang untuk melakukan shalat, ialah bila ia berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Untuk bersuci dari hadats besar, agama mensyariatkan mandi janabat, sedang bagi hadats kecil, maka cukup dengan wudlu, Allah SWT berfirman :
... وَ اِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا... المائدة:6
Dan jika kamu junub (sedang kamu hendak shalat) maka mandilah. [QS. Al-Maidah : 6]
Dan Hadits Rasulullah SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ اَهْلِ حَضَرَمَوْتَ: مَا اْلحَدَثُ يَا اَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: فُسَاءٌ اَوْ ضُرَاطٌ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1: 220
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadats, sehingga ia berwudlu”. Lalu ada seorang dari Hadlaramaut bertanya, “Apa yang dikatakan hadats itu, ya Abu Hurairah ?”. Abu Hurairah menjawab, “”(Hadats itu ialah) kentut yang tidak bersuara ataupun kentut yang bersuara”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar 1: 220]
Abu Hurairah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “hadats” itu adalah mengeluarkan angin, baik bersuara maupun tidak, ini bermaksud menerangkannya dengan singkat tetapi mencakup keseluruhan.
Tegasnya, dia tidak bermaksud mengatakan bahwa hadats itu hanya mengeluarkan angin (kentut) saja, tetapi dengan menerangkan bahwa mengeluarkan angin yang bersuara atau tidak bersuara itu pun sudah termasuk hadats, apalagi yang lebih berat dari itu.
Allah SWT berfirman :
... اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مّنْكُمْ مّنَ اْلغَآئِطِ اَوْ لمَسْتُمُ النّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا .... المائدة:6
... atau seseorang diantara kamu datang dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (bersetubuh) lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah ... [QS. Al-Maaidah : 6]
Keterangan :
- “Datang dari tempat buang air” itu yang dimaksud ialah mengeluarkan sesuatu dari dua jalan kotoran, dimana biasanya seseorang mengeluarkannya di tempat buang air. Dan ini termasuk hadats kecil.
- “Menyentuh perempuan” yang dimaksud ialah bersetubuh, dan ini menunjukkan hadats besar.
- Kedua-duanya, baik berhadats kecil maupun berhadats besar bila tidak mendapatkan air untuk wudlu/mandi janabat, maka sebagai gantinya agama menuntunkan untuk bertayammum.
Kesimpulan :
Seseorang yang hendak shalat, wajib suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Atau dengan kata lain, bathal wudlu seseorang bila ia mengalami hadats kecil maupun hadats besar.
Adapun yang termasuk hadats besar :
- bersetubuh, baik mengeluarkan mani maupun tidak.
- mengeluarkan mani sebab mimpi dan lain-lain.
- mengeluarkan darah haidl.
- mengeluarkan darah nifas.
Yang termasuk hadats kecil :
- mengeluarkan kotoran (berak).
- mengeluarkan kencing.
- mengeluarkan madzi (air sex).
- mengeluarkan angin (kentut), baik bersuara maupun tidak.
Keraguan berhadats tidak membathalkan wudlu
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَأْتِى اَحَدَكُمُ الشَّيطَانُ فِى صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِى مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ اِلَيْهِ اَنَّهُ اَحْدَثُ وَ لَمْ يُحْدِثْ. فَاِذَا وَجَدَ ذلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا. البزار
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Syithan itu datang kepada seseorang yang sedang shalat, lalu ia hembus di pantat orang itu, maka orang itupun merasa berhadats, padahal sebenarnya tidak berhadats. Karena itu apabila seseorang berperasaan demikian, janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga ia mendengar suara kentutunya atau mencium baunya”. [HR. Al-Bazzar]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص: اِذَا وَجَدَ اَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَ خَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَوْ لاَ فَلاَ يَخْرُجْ مِنَ اْلمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا. مسلم و الترمذى
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu merasakan ada sesuatu di perutnya, apakah telah keluar kentut dari padanya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudlu) sehingga ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. [HR. Muslim dan Tirmidzi]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص: اَنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِى اَحَدَكُمْ وَ هُوَ فِى الصَّلاَةِ فَيَأْخُذُ شَعْرَةً مِنْ دُبُرِهِ فَيَمُدُّهَا فَيَرَى اَنَّهُ قَدْ اَحْدَثَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ رِيْحًا. ابو داود
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, “Syaithan datang kepada seseorang diantara kamu yang sedang shalat, lalu memegang sehelai rambut dari dubur orang yang sedang shalat itu dan menariknya. Karena itu terasalah oleh orang itu, bahwa ia telah berhadats. Maka janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga mendengar suarau kentutu atau mencium baunya”. [HR. Abu Dawud]
Bersentuhan pria - wanita tidak membathalkan wudlu
Sementara ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang laki-laki bersentuhan kulit dengan wanita yang bukan mahramnya, maka bathallah wudlunya.
Mereka beralasan dengan bunyi ayat 43 surat An-Nisaa’ dan Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut :
... وَ اِنْ كُنْتُمْ مَرْضى اَوْ عَلى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مّنْكُمْ مّنَ اْلغَآئِطِ اَوْ لمَسْتُمُ النّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا... المائدة:6
... dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah. [QS. An-Nisaa’ : 43, dan Al-Maaidah 6]
Mereka mengecualikan wanita-wanita yang termasuk mahram (wanita-wanita yang diharamkan untuk dikawini) dari keumuman lafadh لَمَسْتُمُ النّسَاءَ (kalian menyentuh wanita) dalam ayat diatas.
Jadi menurut mereka bila sentuhan itu terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang termasuk mahram laki-laki tersebut, yang demikian itu tidaklah membathalkan wudlu keduanya. Sedangkan yang termasuk mahram sebagaimana yang tertera dalam ayat 22 dan 23 surat An-Nisaa’.
وَ لاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ ابَآؤُكُمْ مّنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّ مَقْتًا، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَ بَنَاتُكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ وَ عَمَّاتُكُمْ وَ خَالَتُكُمْ وَ بَنتُ اْلاَخِ وَ بَنتُ اْلاُخْتِ وَ اُمَّهَاتُكُمُ الّتِى اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَآئِبُكُمُ الّتِى فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنَ النّسَآئِكُمْ الّتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ. وَ حَلآئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ. وَ اَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. النساء:22-23
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudar abapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-aak istrimu yang dalam pemepiharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS.An-Nisaa’ : 22-23]
Bantahan dan penjelasan
a. Penetapan diatas bertentangan dengan riwayat-riwayat yang sah dari Nabi SAW sebagai penjelas utama syariat Allah sebagaimana di bawah ini.
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: اَنَّ النَّبِيَّ ص يُقَبِّلُ بَعْضَ اَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّى وَ لاَ يَتَوَضَّأَ. احمد
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium salah seorang dari istrinya, kemudian terus shalat dengan tidak berwudlu lagi”. [HR. Ahmad]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: اِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص لَيُصَلِّى وَ اِنِّى لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اِعْتِرَاضَ اْلجَنَازَةِ حَتَّى اِذَا اَرَادَ اَنْ يُوْتِرَ مَسَّنِى بِرِجْلِهِ. النسائى
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Pada suatu waktu Rasulullah SAW sedang shalat, sedang aku tidur di hadapannya seperti jenazah, sehingga apabila Rasulullah SAW hendak mengerjakan witir, beliau menyentuhku dengan kakinya”. [HSR. Nasai]
b. Bila dengan dasar ayat diatas menyentuh wanita itu membathalkan wudlu, maka harus ditetapkan pula menyentuh itu, kakak perempuan, bibi dan lain-lain itupun membathalkan wudlu. Karena lafadh النّسَاءَ (wanita) dalam ayat 43 surat An-Nisaa’ dan ayat 6 surat Al-Maaidah itu umum, yakni siapasaja asal dia wanita, baik yang termasuk mahram seperti ibu,kakak perempuan, bibi dan lain-lain, maupun yang bukan mahram, tercakup dalam keumuman lafadh tersebut. Dan tidak ada nash yang shahih dan tegas dari agama, yang mengecualikan wanita-wanita yang mahram dari lafadh umum لَمَسْتُمُ النّسَاءَ (kalian menyentuh wanita) pada ayat dimuka. Sedang jika ayat 22 dan 23 surat An-Nisaa’ itu dipakai dasar pengecualian wanita-wanita itu, maka hal itu tidak tepat, karena satu sama lain tidak ada munasabah (sangkut paut)nya sama sekali dan bidang hukum. Sebab ayat 43 surat AN-Nisaa’ dan ayat 6 surat Al-Maaidah itu adalah masalah shalat, tayammum, berhadats dan lain-lain yang termasuk bab Thaharah dan Shalat, sedang yang diterangkan dalam ayat 22 dan 23 surat An-Nisaa’ itu adalah masalah wanita-wanita yang diharamkan untuk dikawini, yang biasa disebut mahram, jadi termasuk bab Nikah. Maka kedua masalah dalam ayat-ayat diatas masing-masing berdiri sendiri pembahasannya, dan tidak dapat dicampur-adukkan satu dengan yang lain.
c. Jika diperhatikan dengan seksama, maka akan tampak jelas bahwa yang dimaksud oleh لَمَسْتُمُ النّسَاءَ (kalian menyentuh wanita) itu adalah “kalian bersetubuh dengan wanita (istri-istrimu)”. Karena ayat-ayat itu menjelaskan kebolehan bertayammum sebagai pengganti wudlu dan mandi besar bagi orang yang hendak shalat karena sebab-sebab tertentu. Dan sebagaimana telah diterangkan, bahwa wudlu untuk shalat adalah bagi orang yang terkena hadats kecil sedang mandi besar adalah untuk yang yang terkena hadats besar. Berhadats kecil dalam ayat itu diisyaratkan oleh Allah dengan kalimat جَآءَ اَحَدٌ مّنْكُمْ مّنَ اْلغَائِطِ (seseorang diantara kamu datang dari tempat buang air), maka لَمَسْتُمُ النّسَآءَ (kalian menyentuh perempuan) adalah isyarat Allah bagi hadats besar, yang salah satu sebabnya adalah bersetubuh.
Jadi tidak dapat dimaknakan sekedar menyentuh, tetapi yang dimaksud adalah menyetubuhi wanita.