Featured Post

Belajarlah Dari Mereka

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Berusahalah belajar dari mereka yang menempatkan keimanan dan keyakinan besar atas pertolongan Allah pada awal kerja - kerja mereka. Inilah perbedaan orang - orang 'besar' dengan orang - orang biasa. Besar, karena keyakinan kpada Allah Yang Maha Memampukan dan Memberikan Kemenangan atas siapa saja yang dikehendaki-Nya.

Macam-macam Air Dalam Thaharah

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Tentang Air Dan Macam-macamnya

Macam-macam air dalam thaharah
Air
1. Air Muthlaq

Firman Allah SWT :

وَ يُنَزّلُ عَلَيْكُمْ مّنَ السَّمَآءِ مَآءً لّيُطَهّرَكُمْ بِه…. الانفال:11
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. [QS. Al-Anfaal : 11]

وَ اَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا. الفرقان:48
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. [QS. Al-Furqaan : 48]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَنَا نَرْكَبُ اْلبَحْرَ وَ نَحْمِلُ مَعَنَا اْلقَلِيْلَ مِنَ اْلمَاءِ فَاِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا. اَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ اْلبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ. الخمسة و قال الترمذى: هذا حديث حسن صحيح، فى نيل الاوطار 1: 24
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, orang itu berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami biasa berlayar di lautan, dan kami hanya membawa air sedikit. Apabila kami gunakan untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?”. Rasulullah SAW bersabda, “Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya”. [HR. Khamsah, Tirmidzi berkata : Ini adalah hadits hasan shahih, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 24]

Keterangan :
Ayat-ayat dan hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa air hujan (termasuk di dalamnya air sungai, air sumur, air dari mata air dan lain-lain), air embun, salju dan air laut adalah suci dan dapat dipergunakan sebagai alat untuk pembersih/bersuci, misalnya untuk mandi, wudlu, mencuci, membersihkan najis dan lain sebagainya.

Nabi SAW berdoa :

اَللّهُمَّ طَهّرْنِى بِالثَّلْجِ وَ اْلبَرَدِ وَ اْلمَاءِ اْلبَارِدِ. مسلم 1: 346 عن عبد الله بن ابى اوفى
Ya Allah, sucikanlah aku dengan salju, embun dan air sejuk dingin. [HR. Muslim juz 1, hal. 346, dari ‘Abdullah bin Abi Aufa]

2. Air yang terkena najis

عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الخُدْرِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجّسُهُ شَيْءٌ. اخرجه الثلاثة و صححه احمد، فى بلوغ المرام:19
1. Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu adalah pembersih yang tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun”. [HR. Tsalatsah dan dishahihkan oleh Ahmad, dalam Bulughul Maram hal. 19]

عَنْ اَبِى اُمَامَةَ اْلبَاهِلِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلمَاءَ لاَ يُنَجّسُهُ شَيْءٌ اِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَ طَعْمِهِ وَ لَوْنِهِ. ابن ماجه و ضعفه ابو حاتم، فى بلوغ المرام: 19
2. Dari Abu Umamah Al-Bahiliy RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali oleh barang yang merubah baunya, rasanya dan warnanya”. [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, dan dilemahkan oleh Abu Hatim, dalam Bulughul Maram hal. 19]

و للبيهقى: اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ اِلاَّ اِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ اَوْ طَعْمُهُ اَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ. فى بلوغ المرام:19
3. Dan bagi Baihaqi, “Air itu suci, kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis padanya”. [Dalam Bulughul Maram hal. 19]

Keterangan :
  • Hadits no. 1, menjelaskan bahwa air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu. 
  • Sedang hadits no. 2 dan no. 3, menjelaskan demikian pula tetap ditambah pengecualian jika berubah baunya, rasanya dan warnanya.
  • Hadis no. 1 shahih, sedang hadits no. 2 dan no. 3 lemah (Dlaif).
Oleh sebab itu ulama-ulama berselisih pendapat.
  1. Pendapat pertama, bahwa bagaimanapun juga air itu tidak dapat dinajiskan (sekalipun berubah bau, rasa dan warnanya). Alasan mereka, karena yang menyatakan “Kecuali berubah bau, rasa dan warnanya”, adalah hadits dla’if.
  2. Pendapat kedua, bahwa air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu, tetapi jika kemasukan najis sehingga berubah bau, rasa dan warnanya, maka air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci, diminum dan sebagainya. Alasan mereka, karena ada hadits dla’if yang menyatakan “Kecuali berubah bau, rasa dan warnanya”, maka hadits dlaif tersebut dapat dijadikan sebagai pembatas (ihtiyath).
3. Air sisa wudlu/mandi

عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيّ ص قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تَغْتَسِلَ اْلمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ اَوِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ اْلمَرْأَةِ وَ لْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا. اخرجه ابو داود و النسائى و اسناده صحيح، فى بلوغ المرام: 20
1. Seorang shahabat Nabi SAW menerangkan, “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang orang perempuan mandi dengan sisa air mandi orang laki-laki, dan orang laki-laki mandi dengan sisa air mandi orang perempuan, dan hendaklah mereka masing-masing menceduknya”. [HR. Abu Dawud dan Nasai, dan sanadnya shahih, dalam Bulughul Maram hal. 20]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ. احمد و مسلم، فى نيل الاوطار 1: 38
2. Dari Ibnu ‘Abbas, “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mandi dengan sisa air istrinya, Maimunah”. [HR. Ahmad dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 38]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُوْنَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص تَوَضَّأَ بِفَضْلِ غُسْلِهَا مِنَ اْلجَنَابَةِ. احمد و ابن ماجه، فى نيل الاوطار 1: 38
3. Dari Ibnu ‘Abbas, dari Maimunah, “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah berwudlu dengan air sisa mandi janabatnya Maimunah”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 38]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اِغْتَسَلَ بَعْضُ اَزْوَاجِ النَّبِيّ ص فِى جَفْنَةٍ. فَجَاءَ النَّبِيُّ ص لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا اَوْ يَغْتَسِلَ. فَقَالَتْ لَهُ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى كُنْتُ جُنُبًا. فَقَالَ: اِنَّ اْلمَاءَ لاَ يُجْنِبُ. احمد و ابو داود و النسائى و الترمذى و قال: حديث حسن صحيح، فى نيل الاوطار 1: 38
4. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Salah seorang istri Nabi SAW mandi pada suatu jafnah (guci), kemudian Nabi SAW datang untuk berwudlu atau mandi dengan air yang tersisa dalam guci itu. Melihat yang demikian, istri Nabi itu berkata, “Ya Rasulullah, saya telah mandi junub dengan air ini”. Perkataan itu dijawab Rasul dengan sabdanya, “Air itu tidak menjunubkan”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan ia berkata : Hadits hasan shahih, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 38]

Keterangan :
  1. Hadits no. 1 itu, sungguhpun dishahihkan tetapi shahnya ada perselisihan antara ulama hadits. Maka dari itu tidak boleh dijadikan alasan, terutama karena berlawanan dengan hadits no. 2, 3 dan 4, yang menegaskan bahwa Nabi SAW pernah mandi dan berwudlu dengan sisa air mandi istrinya. Dan bagaimana mungkin Nabi SAW melarang, sedang beliau sendiri melakukannya tanpa disertai penjelasan bahwa kebolehan itu adalah khusus untuk Nabi, bukan untuk ummatnya.
  2. Air tidak bisa menjunubkan itu maksudnya, air bekas orang mandi junub itu tidak bisa menyebabkan orang lain menjadi junub.
  3. Andaikata hadits no. 1 diatas shahih, maka larangan itu hanya makruh, bagi laki-laki/perempuan untuk mandi dalam tempat bekas dipakai oleh perempuan/laki-laki yang bukan istri/ suaminya.
Karena sebagai pendidikan bagi jiwa mereka untuk menjaga kehormatan masing-masing dan membatasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, lebih-lebih yang bukan mahramnya, hingga ke tingkat yang paling halus sekalipun.

Bila terpaksa harus mempergunakan air dari tempat yang sama, maka diberikan jalan untuk tetap menjaga perasaan mereka, dengan cara masing-masing menceduk air dalam mempergunakannya, dan tidak dengan menyelam ke dalam air tersebut.

4. Air yang mengandung bangkai yang tidak berdarah

Diriwayatkan bahwasanya Nabi SAW bersabda kepada Salman :

يَا سَلْمَانُ اَيُّمَا طَعَامٍ اَوْ شَرَابٌ مَاتَتْ فِيْهِ دَابَّةٌ لَيْسَتْ فِيْهِ نَفْسٌ سَائِلَةٌ فَهُوَ اْلحَلاَلُ اَكْلُهُ وَ شُرْبُهُ وَ وُضُوْءُهُ. الترمذى و الدارقطنى، فى المغنى 1: 39
Hai Salman, setiap makanan atau minuman (air) yang di dalamnya telah mati binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir, maka halal dimakan dan diminum dan boleh dipakai untuk berwudlu. [HR. Tirmidzi dan Daruquthni, dalam Al-Mughni juz 1, hal. 39]

Hadits tersebut menyatakan, bahwa makanan dan minuman yang kemasukan bangkai binatang yang tidak berdarah mengalir, seperti lalat dan sebagainya, halal dimakan/diminum dan air itu sah dipakai untuk berwudlu.

5. Air tergenang/tidak mengalir

عَنْ بُكَيْرِ بْنِ اْلاَشَجّ اَنَّ اَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ حَدَّثَهُ، اَنَّهُ سَمِعَ اَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَغْتَسِلُ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ وَ هُوَ جُنُبٌ. فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا اَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً. مسلم 1: 236
1. Dari Bukair bin Al-Asyajji, ia berkata : Sesungguhnya Abu Saib maula Hisyam bin Zuhrah menceritakan kepadanya, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang diantara kamu mandi dalam air yang tergenang, sedang ia berjunub”. Lalu ia (Abu Saib) bertanya, “Bagaimana seharusnya orang itu berbuat, ya Abu Hurairah ?”. Abu Hurairah menjawab, “(Hendaklah) orang itu mandi dengan menciduknya”. [HR. Muslim I : 236]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ. مسلم 1: 235
2. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang tergenang (tidak mengalir) kemudian mandi pula darinya”. [HR. Muslim I : 235]

و للبخاري: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ. البخارى 1: 54
3. Dan bagi Bukhari (Nabi SAW bersabda), “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian mandi pula di dalamnya”. [HR. Bukhari I : 54]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ. الترمذى 1: 46
4. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang tergenang, kemudian berwudlu pula darinya”. [HR. Tirmidzi I : 46, ia berkata : Hadits hasan shahih]

Keterangan :
  1. Hadits no. 1, diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa orang yang sedang berjunub tidak boleh mandi dalam air yang tergenang (dengan menyelam ke dalam air yang tergenang yang tidak mengalir). Jika ia akan mandi, hendaklah menciduk air itu dengan gayung. Hal ini ditegaskan oleh Abu Hurairah sendiri, ketika orang bertanya kepadanya tentang bagaimana caranya orang yang akan mandi junub di air yang tergenang. Dia berkata, “Hendaklah orang yang mandi menciduk air itu”.
  2. Hadits no. 2 dan 3, diriwayatkan oleh Muslim, dan Bukhari. Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak diperbolehkan kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian mandi pula di dalamnya.
  3. Hadits no. 4, diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan dikatakan pula hadits tersebut hasan shahih.

Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak boleh kencing pada air yang tergenang kemudian berwudlu pula dari air itu.

Kesimpulan :
  • Seseorang tidak boleh mandi junub dalam air yang tergenang yang tidak mengalir dengan cara menyelam ke dalamnya. Tetapi diperbolehkan mandi junub dengan air tersebut dengan cara menciduknya.
  • Seseorang dilarang menggunakan air yang telah dikencingi untuk keperluan thaharah itu, sebagai suatu pendidikan bagi orang tersebut.
Adapun orang lain yang tidak mengencingi, tetap dibolehkan bersuci dengan air itu, selama air itu tidak berubah.

Wallahu a'lamu bishawab.

berkaitan dengan mandi junub Cara Mandi Janabat

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

Fadlilah Dzikir Laa Ilaaha Illallaah

10 Golongan Yang Dilaknat Karena Khamr

Hadits Tentang Walimah

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan