بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Lanjutan dari post Berburu Dalam Islam Bg I Senjata Berburu C. Syarat-syarat yang berhubungan dengan alat untuk berburu. Alat yang dapat dipergunakan untuk berburu, ada 2 macam, yaitu : Senjata tajam yang dapat melukai dan menembus kulit binatang buruan, seperti : tombak, panah, dan lain sebagainya, senjata tersebut harus dapat menembus kulit, sehingga binatang buruan tersebut mati karena luka-luka yang ditimbulkannya dan bukan mati karena berat/kerasnya alat tersebut. Binatang-binatang yang sudah terlatih untuk berburu, seperti anjing, atau yang lainnya, dan binatang-binatang tersebut telah dididik dan dilatih untuk berburu, dan telah nampak kelebihan dan keistimewaannya dibanding dengan binatang sejenis yang lain karena hasil didikan itu, seperti bila diperintah menurut, bila dilarang mau berhenti dan bila dipanggil datang. Binatang-binatang tersebut menangkap buruan itu benar-benar untuk tuannya dan bukan untuk dirin...