بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم
Mungkin anda pernah melakukan kesulitan atau ketidaksengajaan atau anda sebagai orang yang sudah lanjut usia, melakukan sesuatu yang tanpa sadar berikut ini akan dibahas mengenai keringan disaat puasa. apa itu keringanan puasa, keringanan puasa ini adalah anugerah Allah untuk orang yang berpuasa, agar hamba-hamba Allah terhindar dari kesulitan, di antaranya:
1. Orang lanjut usia
Sebagaimana dalam hadits, Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim
رُخّصَ لِلشَّيْخِ اْلكَبِيْرِ اَنْ يُفْطِرَ وَ يُطْعِمَ وَ لاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. الدارقطنى والحاكم
Orang yang sangat tua, dibenarkan untuk berbuka dan wajib memberikan (fidyah) serta tidak ada qadla' atasnya. [HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim]
2. Makan atau minum karena lupa, maka puasanya sah dan tidak harus qadha’.
Menurut riwayat Hakim: "Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat baginya." Hadits Shahih.
Begitulah pendapat yang kuat menurut jumhur ulama kecuali Imam Malik rahimahullah diriwayatkan dalam hadits Muttafaq Alaih dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang lupa dan ia sedang berpuasa, kemudian dia makan dan minum, teruskanlah puasanya, karena Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Akan tetapi bila ia ingat dan pada mulutnya masih ada sisa makanan dan minuman, wajib baginya untuk menyemburkannya. Begitu juga wajib memberi tahu bagi orang yang melihatnya, karena bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan ta’awun (tolong menolong) dalam melaksanakan kebaikan serta ketaqwaan.
Telah beredar di kalangan orang awam kisah seorang laki-laki yang lupa makan anggur padahal dia sedang berpuasa, ketika anggur tinggal satu biji lagi dia ingat, kemudian berkata pada dirinya, “Jika yang aku makan tadi (beberapa biji anggur) tidak
membatalkan puasa, apalagi yang satu ini”, lalu ia memakannya lagi. Orang awam berkomentar, “Ia telah membatalkan puasanya disebabkan satu biji anggur tersebut.” Dalam masalah ini orang-orang berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan batal puasanya karena ia telah memakannya dengan sengaja (anggur yang terakhir), dan pendapat inilah yang shahih, dan sebagiannya lagi berpendapat tidak batal puasanya karena ia tidak tahu sama sekali bahwa anggur yang satu ini membatalkan puasa.
3. Orang yang pagi harinya junub (hadats besar) karena jima’ atau mimpi basah di malam harinya, puasanya sah dan tidak harus qadha’.
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan dalam hadits Ummu Salamah: Dan beliau tidak mengqodlo' puasa
Artinya boleh berniat puasa dalam keadaan junub. Berbeda dengan pendapat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di awal fatwanya mengatakan tidak boleh, tapi karena fatwa tersebut terjadi di awal maka kemudian dinasakh (dihapus) dengan yang terakhir.
4. Bersiwak (gosok gigi) setelah tergelincir matahari.
Hal tersebut adalah rukhsah (keringanan) bagi yang berpuasa, bahkan disunnahkan pada waktu-waktu tertentu; di mana Islam menyunnahkan hal tersebut dalam semua kondisi. Hadits tentang ini insya Allah akan disampaikan nanti.
5. Berkumur-kumur dan menghisap air ke hidung.
Dalam hal ini dibolehkan dengan syarat tidak berlebihan, karena dikhawatirkan airnya sampai ke tenggorokan, maka batallah puasanya. Dikatakan pada hadits Luqaith bin Shabrah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Ber istinsyaq lah (menghisap air ke hidung) dengan sempurna, kecuali anda sedang puasa.” Pada riwayat lain dikatakan, “Berlebih-lebihlah dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur, kecuali anda sedang puasa.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad).
6. Orang bepergian
Berbuka di saat bepergian lebih afdhal daripada berpuasa jika puasa berat baginya.
Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa? Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk berpuasa, maka ia tidak berdosa." Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari hadits 'Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya. Begitu juga dibolehkan berbuka di saat bepergian dengan naik pesawat atau mobil yang nyaman atau yang lainnya.
Semoga bermanfaat.